Apa itu Anggota Jaringan?
Dalam konteks JDIHN, anggota jaringan bukan akun pengguna aplikasi. Istilah ini menunjuk pada lembaga atau unit yang bertanggung jawab mengumpulkan, mengolah, memublikasikan, dan mengevaluasi dokumen hukum di lingkungannya.
Untuk perguruan tinggi, simpul JDIH dapat berupa pengelola JDIH universitas, perpustakaan hukum, fakultas hukum, atau unit pendukung yang membantu ketersediaan data dan layanan informasi hukum.